Informasi tambahan: syarat-syarat penerimaan PPDS Akunpunktur Medik FKUI:
- Dokter umum, Reguler: max 35 tahun, Perluasan/dikirim Dinas/Instansi Pemerintah, TNI/POLRI atau Perguruan Tinggi: max 40 tahun sejak perkuliahan pertama dimulai.
- Memiliki ijazah Profesi Dokter
- Surat Keterangan Sehat
- Bagi yang bekerja –> melampirkan surat Ijin dan surat Tugas belajar resmi dari kepala institusi tempat bekerja.
- TOEFL min 450
- Biaya Operasional pendidikan persemester sebesar Rp. 12.000.000,- dan sumbangan pengembangan pendidikan sebesar Rp. 25.000.000,- yang dibayar sekali dalam masa pendidikan.
- Lulus ujian seleksi baik tertulis dan wawancara.
Referensi
CHS UI
kira-kira sekarang banyak ga peminat akupunktur ui? apakah persaingannya berat?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete